Menhub Revisi Kebijakan, Mudik Tetap Dilarang Kecuali untuk Syarat Ini

- 6 Mei 2020, 14:37 WIB
PETUGAS Dishub menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Keduwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 3 Mei 2020.*
PETUGAS Dishub menempelkan stiker sosialisasi larangan mudik saat berjaga di Keduwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 3 Mei 2020.* /Antara / Fakhri Hermansyah/

PIKIRAN RAKYAT - Iring-iringan suara takbir "Allahu Akbar" serta ungkapan rasa syukur "Alhamdulillah" terdengar jelas dari sejumlah orang, setelah Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan beberapa hal mengenai kebijakan berpergian untuk pejabat negara.

Dalam kesempatan konferensi pers di Jakarta, Menhub Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa pejabat negara termasuk anggota DPR diperbolehkan untuk bepergian.

"Bepergiannya untuk melakukan kunjungan kerja ke daerah, tetapi tidak untuk keperluan mudik," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Revisi Aturan PSBB, Wali Kota Depok Akan Beri Sanksi Tegas Berupa Pidana 

Budi menjelaskan pernyataan tersebut berdasarkan salah satu penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara berhak untuk melakukan movement (pergerakan), tapi tidak boleh mudik. Kalau Ibu ada tugas mengunjungi di Tasikmalaya, monggo, kalau Pak Lazarus (Ketua Komisi V DPR) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh," ucapnya.

Ia kembali mencontohkan dirinya yang diperbolehkan untuk bepergian ke Palembang untuk mengecek LRT Sumsel, namun tidak untuk pulang ke rumah atau mudik.

Baca Juga: RSUI Jadi Ujung Tombak Kesuksesan Penanganan COVID-19 di Depok 

“Termasuk kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara. Saya ke Palembang boleh lihat LRT, tapi enggak mudik,” katanya.

Ia menegaskan mudik tetap dilarang, namun untuk distribusi logistik tidak boleh terhambat  karena itu tidak ada larangan untuk logistik.

“Logistik tidak ada larangan, tapi petugas-petugasnya enggak boleh turun, yang boleh turun barangnya, pedagangnya juga demikian,” katanya.

Penjabaran tersebut, lanjut dia, juga sebagai tidak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta kepastian distribusi logistik tetap berjalan meskipun mudik dilarang.

Baca Juga: Tes Swab Massal di Depok Masih Angan-angan, Mahalnya Biaya Jadi Satu dari Sekian Alasan 

“Seminggu ini ditugaskan untuk menggarap suatu penjabaran atas permen yang sudah ada, secara kebetulan Pak Menko memberikan satu arahan pada kami, logistik tidak boleh berkurang yang membuat suatu penurunan kegiatan ekonomi," katanya.

Untuk itu, kata Menhub Budi, pihaknya akan memberikan segala usaha agar PT ASDP dan PT Pelni dapat menjangkau daerah yang disebut tidak bisa dijangkau dengan kendaraan darat, akan dijangkau dengan menggunakan kapal.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menegaskan mudik lebaran sesuai anjuran Presiden Joko Widodo, namun ada pengecualian untuk kepentingan logistik, kesehatan, kepemerintahan, dan ekonomi.

“Kepemerintahan termasuk anggota DPR harus dengan surat tugas dari kantor, dengan surat jalan, tidak perlu dari Kemenhub,” katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x