PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Depok merevisi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020.
Dalam ketentuan terbaru pada Perwal Nomor 32 Tahun 2020, Mohammad Idris kemudian memasukkan klausul sanksi bagi para pelanggar aturan PSBB.
Terdapat tiga sanksi yang dikenakan Pemkot Depok bagi warganya yang melanggar di antaranya sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembubaran dan penghentian sementara kegiatan.
Selain itu, pelanggaran PSBB juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sinopsis Film Turbulence yang Tayang Malam Ini
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran, dan penghentian sementara kegiatan," tulis Mohammad Idris dalam perwal terbarunya mengenai ketentuan PSBB yang diterima Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu 6 Mei 2020.
Idris menyebut mekanisme saknsi administratif tersebut kemudian akan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok.
Idris sebelumnya mengakui bahwa semua kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi memang tidak ada yang memasukkan klausul sanksi dalam ketentuan PSBB di masing-masing daerah tersebut.
Depok kata dia berinisiatif merevisi ketentuan PSBB sebab diakuinya jajarannya tidak bisa bekerja tanpa adanya payung hukum.