Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: 389 Keluhan dari Nelayan RI, Terbanyak di Kapal Taiwan

- 17 Mei 2020, 21:51 WIB
SEJUMLAH nelayan asal Indonesia yang bekerja di kapal Taiwan.*
SEJUMLAH nelayan asal Indonesia yang bekerja di kapal Taiwan.* /Focus Taiwan/

PIKIRAN RAKYAT - Hampir sepertiga dari keluhan yang diajukan oleh nelayan migran Indonesia yang dipekerjakan di kapal-kapal Taiwan adalah yang terbanyak dari negara mana pun.

Data tersebut menurut statistik terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dilansir Focus Taiwan, dari 389 keluhan yang diterima BP2MI dari 2018 hingga 6 Mei 2020, 120 diajukan oleh nelayan yang bekerja di kapal Taiwan, kata Benny Rhamdani, yang memimpin agen tersebut.

Kemudian nelayan yang bekerja di kapal Korea Selatan melaporkan jumlah pengaduan tertinggi kedua, dengan 42, diikuti oleh Peru sebanyak 30, Tiongkok 23, dan Afrika Selatan sebanyak 16.

Baca Juga: Seniman Ubah Jalan Berlubang di AS Jadi Mosaik Bernilai Seni Tinggi 

Menurut Benny, 164 pengaduan melibatkan upah yang tidak dibayar, sementara 47 lainnya melibatkan kematian, 46 lainnya mengalami luka-luka, 23 dengan deportasi paksa, dan 18 nelayan melaporkan bahwa paspor mereka atau dokumen lain disita oleh calo.

Sementara 213 pengaduan yang diterima oleh lembaga telah diselesaikan, dan sisanya saat ini masih dalam tahap diproses, kata Benny.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Jenderal Perikanan Lin Kuo-ping mengatakan bahwa sebagian besar keluhan yang diterima lembaganya dari nelayan migran berkaitan dengan upah yang tidak dibayar.

Dalam kasus di mana pengaduan ditemukan sah, majikan didenda dan diperintahkan untuk membayar pekerja mereka secara peuh, Lin mengatakan kepada Focus Taiwan belum lama ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Presiden Sri Lanka Berhasil Hapus Virus Corona, Simak Faktanya 

Ada juga kasus-kasus di mana gaji dipotong oleh para pialang di negara asal para migran, yang tidak terkait dengan majikan atau pialang Taiwan, kata Lin.

Kasus-kasus lain yang ditangani oleh agen tersebut melibatkan pekerja yang menerima waktu istirahat yang tidak memadai antara shift dan sebagian kecil yang dokumennya disita.

Lin menambahkan bahwa agensi tidak menerima keluhan yang melibatkan kematian, cedera atau deportasi dalam beberapa tahun terakhir, tetapi mencatat bahwa agensi hanya menangani keluhan dari para nelayan yang bekerja di kapal penangkap ikan laut-jauh.

Sementara itu, kata Lin, kasus-kasus lainnya berada di bawah yurisdiksi Kementerian Tenaga Kerja.

Baca Juga: Penelitian Terbaru: Ilmuwan Ungkap Virus Corona Bisa Menular Ketika Berbicara Lewat Udara 

Kondisi kerja para nelayan migran telah menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir, setelah tiga nelayan Indonesia yang terdaftar di kapal Tiongkok yang sama meninggal dan jenazah mereka dibuang ke laut.

Seorang nelayan lain yang bekerja di kapal tersebut tewas di Korea Selatan, tempat kapal itu berlabuh setelah 13 bulan berada di lautan.

Kasus ini yang pertama kali dilaporkan oleh media lokal Korea Selatan, sedang diselidiki oleh otoritas Indonesia dan Tiongkok.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Focus Taiwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x