PR DEPOK - Pemerintah Rusia resmi merilis daftar negara-negara yang dianggap tidak bersahabat terhadap Rusia ketika invasi Presiden Vladimir Putin ke Ukraina pada Senin, 7 Maret 2022.
Dilansir Pikiraneakyat-Depok.com dari News Week, Amerika Serikat (AS) jelas berada dalam daftar tersebut, sedangkan Indonesia tidak terlihat dalam daftar.
Menurut keputusan Pemerintah Rusia, negara dan wilayah yang dianggap "tidak bersahabat" antara lain Australia, Albania, Andorra, Inggris Raya, termasuk Jersey, Anguilla, Kepulauan Virgin Britania Raya, Gibraltar, negara-negara anggota Uni Eropa, Islandia, Kanada, Liechtenstein, Mikronesia, Monako, Selandia Baru, Norwegia, Republik Korea, San Marino, Makedonia Utara, Singapura, Amerika Serikat, Taiwan, Ukraina, Montenegro, Swiss, Jepang.
Baca Juga: Ini Cara Mudah Pasang dan Setting Set Top Box atau STB untuk Siaran TV Digital di Rumah
Negara yang ada dalam daftar dianggap telah mengambil tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, perusahaan Rusia dan warga negaranya.
Transaksi bisnis di Rusia yang melibatkan negara-negara tersebut, kini akan memerlukan otorisasi khusus dari pemerintah, sebagai tanggapan terhadap sanksi yang melumpuhkan yang dijatuhkan oleh negara-negara Barat atas invasi tersebut.
Dekrit tersebut menyatakan bahwa warga negara dan perusahaan Rusia, negara bagian itu sendiri, wilayah dan kotamadyanya yang memiliki kewajiban valuta asing kepada kreditur asing dari mereka yang ada dalam daftar akan dapat membayarnya dalam rubel.
Arahan terbaru berlaku untuk pembayaran melebihi 10 juta rubel per bulan, atau jumlah serupa dalam mata uang asing.