Derek Chauvin Terancam Hukuman 40 Tahun Penjara Setelah Membunuh George Floyd

- 5 Juni 2020, 09:00 WIB
POTRET Derek Chauvin, anggota kepolisian Minneapolis, AS yang menindih George Floyd dengan lututnya hingga tak bernapas dan meninggal dunia.*
POTRET Derek Chauvin, anggota kepolisian Minneapolis, AS yang menindih George Floyd dengan lututnya hingga tak bernapas dan meninggal dunia.* /Facebook/Darnella Frazier/AFP via New York Post

PR DEPOK - Derek Chauvin personil Kepolisian Minneapolis, dijerat dengan pasal berlapis atas perannya di pembunuhan George Floyd.

Terbaru, jaksa penuntut menambahkan pasal pembunuhan tingkat dua (second-degree murder) pada Chauvin.

"Gugatan tambahan itu diatur dalam hukum Minnesota terkait dengan atau tanpa sengaja menghilangkan nyawa seseorang," katanya.

Baca Juga: Tunawisma Dihajar Massa Setelah Curi Susu di Mini Market di Ciputat

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Reuters Jumat, 5 Juni 2020 sebagaimana diberitakan sebelumnya, Chauvin adalah satu dari empat orang yang terlibat pembunuhan George Floyd.

Floyd adalah warga kulit hitam di Minneapolis, Minnesota yang meninggal setelah kepolisian setempat menindih lehernya dengan lutut pekan lalu. Adapun polisi yang menindihnya adalah Chauvin.

Chauvin langsung dipecat dari Kepolisian Minneapolis dan diperkarakan atas perannya di peristiwa tersebut.

Baca Juga: Klaim Miliki Bukti Terbaru Mantan Kepala Intelijen Inggris Sebut Virus Corona Buatan Manusia

Awalnya, ia hanya menjadi tersangka atas perkara pembunuhan tingkat tiga dan manslaughter yang pada intinya Chauvin disangka membunuh Floyd karena situasi yang tidak terkendali atau tanpa disengaja saat bertugas.

Namun, saat ini ia juga menjadi tersangka untuk pembunuhan tingkat dua.

Pembunuhan tingkat dua berbeda dengan pembunuhan tingkat tiga. Apabila pembunuhan tingkat tiga berarti pelaku tanpa sengaja membunuh korbannya, tingkat dua berarti ada unsur kesengajaan.

Baca Juga: Beredar Foto Bukti Amerika Serikat Negara Terapkan Sikap Rasis Sejak Dini, Simak Faktanya

Namun yang membedakannya dengan tingkat pertama, pelaku tidak merencanakan pembunuhan tersebut dan hanya melakukannya karena situasi mendorongnya.

Untuk pembunuhan tingkat tiga, Chauvin bisa dihukum penjara maksimal 25 tahun.Sementara itu, untuk pembunuhan tingkat dua, Chauvin bisa dihukum maksimal 40 tahun.

Sejauh ini, baru diketahui bahwa Chauvin membunuh Floyd ketika berusaha melumpuhkannya atas dugaan penggunaan uang palsu. Apakah itu motif sesungguhnya atau bukan, kemungkinan baru akan terungkap saat persidangan.

Baca Juga: Hampir Satu Bulan Jalani Kurungan, Ferdian Paleka Cs Bebas Setelah Korban Cabut Laporan

Tiga personil Kepolisian Minneapolis yang mendampingi Chauvin juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diperkarakan atas tuduhan membantu dan bersekongkol dengan Chauvin untuk membunuh George Floyd, baik untuk pembunuhan tingkat dua maupun tingkat tiga.

Ketiga polisi itu adalah Thomas Lane, J. Alexander Kueng dan Tou Thao.

Baca Juga: Kabar Gembira, Perantau di Jabar Bisa Peroleh Bantuan Sosial

Jaksa penuntut Minnesota Keith Ellison, mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan uang jaminan 1 juta dollar AS untuk keempat personil tersebut.

Ia mengapresiasi kerjasama seluruh aparat dan Pemerintahan Minnesota untuk memastikan perkara George Floyd segera diusut sebelum jenazahnya dikebumikan.

"Ini adalah langkah yang signifikan. Namun, prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan." ujar Ellison yang merupakan mantan anggota Kongres Amerika.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x