Terlebih, fakta bahwa kelima orang yang bersama Tangmo di saat-saat terakhirnya memberikan keterangan yang bertentangan semakin membuat publik ragu bahwa kematian Tangmo murni sebuah kecelakaan.
Baca Juga: Sejumlah Pemain Persib Terancam Absen Saat Laga Lawan Madura United
Sementara itu polisi telah menyampaikan bahwa berdasarkan bukti dan saksi, kasus Tangmo Nida ini bukanlah pembunuhan, melainkan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Apalagi kesaksian dari kelima orang yang bersama Tangmo, yakni Tanupat "Por" Lerttaweewit, Phaiboon "Robert" Trikanjananun, Idsarin "Gatick" Juthasuksawat, Wisapat "Sand" Manomairat dan Nitas "Job" Kiratisoothisathorn tidak dilakukan secara transparan dan terkesan belum jelas.
Sementara itu, Letjen Pol Jirapat Phumijit mengatakan bahwa kasus kematian Tangmo Nida belum selesai lantaran pihaknya masih menunggu dua hasil otopsi lain, yakni dari Universitas Mahidol dan Institut Kedokteran Forensik.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT Balita 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id agar Bisa Cairkan Rp3 Juta
Ia pun meminta agar siapapun yang memiliki bukti agar segera menghubungi penyelidik.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 80 orang saksi.
Tuntutan pun telah diajukan terhadap pemilik kapal dan pengemudi atas tudingan kelalaian yang menyebabkan kematian.***