WNI yang Ditangkap Akan Disidang pada Oktober karena Diduga Curi Tas Louis Vuitton di Melbourne

- 11 Juni 2020, 16:58 WIB
Sosialita Indonesia nyolong tas di Australia 7news.com.au
Sosialita Indonesia nyolong tas di Australia 7news.com.au /

PR DEPOK - Seorang wanita berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Bandara Melbourne, Australia karena diduga melakukan aksi pencurian tas yang bernilai ratusan juta merek Louis Vuitton (LV).

Wanita itu pergi ke toko di Whiteman Street di Southbank tepat sebelum pukul 13.00 waktu setempat pada 19 Mei 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari 7News, menurut salah satu saksi yang melaporkan kepada polisi, wanita itu awalnya meminta pada karyawan toko untuk menunjukkan beberapa tas tangan.

Baca Juga: Sejak Hari Raya Idulfitri, Penjual Sepeda di Kota Bandung Kebanjiran Pembeli

Wanita itu kemudian meminta untuk mencoba beberapa sepatu, tetapi saat salah satu karyawan toko tengah berada di gudang, wanita itu diduga menyembunyikan dua tas dan langsung melarikan diri.

Tas Louis Vuitton itu memiliki total nilai eceran lebih dari 11.000 dollar Australia atau setara dengan Rp 108 juta.

Karena menerima laporan, pihak kelolisian setempat langsung melakukan penelusuran berdasarkan rekaman kamera pengawas yang terpasang di toko tersebut.

Baca Juga: Ikan Paus Terlangka di Dunia Terdampar di Skotlandia

Saat melakukan aksinya, terlihat wanita itu mengenakan jaket berwarna coklat dan celana hitam. Tak lupa ia juga menggunakan masker medis.

Setelah melakukan penyelidikan pada Minggu, 7 Juni 2020 polisi berhasil menangkap wanita asal Indonesia itu di Bandara Melbourne.

Wanita itu hendak melakukan penerbangan menuju Indonesia yang diduga akan kabur.

Baca Juga: Cek Fakta: Dinas Imigrasi Tahan 300 WN Tiongkok Ilegal Pembawa 3.000 Senjata Api di Bandara Soetta

Bukan hanya tas LV, wanita ini juga diduga memiliki baju bermerek mahal serta aksesoris lain yang dia curi sebelumnya.

Harga dari baju dan aksesoris itu ditaksir mencapai 50.000 dollar AS atau setara dengan Rp 490 juta.

Polisi mengeksekusi surat perintah penggeledahan di alamat Carlton dan barang-barang lainnya ditemukan.

Baca Juga: Peneliti Kembangkan Kloning Antibodi yang Diklaim Dapat Sembuhkan Pasien Covid-19

Wanita asal Indonesia itu didakwa dengan pasal pencurian dan dibebaskan dengan jaminan, dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Magistrasi Melbourne, Australia pada 2 Oktober.

Faisal, seorang perwakilan dari Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, mengatakan bahwa misi tersebut tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut tentang kasus tersebut karena Undang-Undang Privasi Australia.

Dia mengatakan bahwa konsulat jenderal akan memberikan bantuan hukum kepada wanita itu.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah