Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera, Pemerintah Korea Utara sudah mendapatkan sanksi berat termasuk program Global Magnitsky dari Departemen Keuangan AS yang diumumkan akhir tahun lalu.
Laporan terbaru yang dirilis Korea Future membeberkan bukti pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap hampir 800 tahanan di 148 penjara di Korea Utara.
Baca Juga: Ralf Rangnick Ungkap Alasan Tidak Memainkan Cristiano Ronaldo saat Lawan Leicester City
Pelanggaran itu disebut-sebut menyalahi perjanjian internasional tentang hak-hak tahanan dan orang-orang yang melindungi hak sipil dan politik.
Umumnya, para tahahan yang menjadi korban mengalami beberapa tindakan kejam seperti kekerasan, penganiayaan, kerja paksa tanpa diberi makanan, air minum, dan fasilitas kebersihan yang membuat mereka rentan terkena penyakit.***