Elon Musk Digugat Investor Dogecoin Rp3,8 Triliun, Dianggap Jalankan Skema Piramida Dukung Cryptocurrency

- 17 Juni 2022, 17:21 WIB
Elon Musk digugat Rp3,8 triliun oleh investor Dogecoin karena dianggap menjalankan skema piramida tuk mendukung cyrptocurrency.
Elon Musk digugat Rp3,8 triliun oleh investor Dogecoin karena dianggap menjalankan skema piramida tuk mendukung cyrptocurrency. /REUTERS/Aly Song.

Pengacara penggugat pun belum mau memberikan komentar dan bukti spesifik mengenai tuduhan skema piramida yang dilayangkan kepada Musk.

Johnson meminta Elon Musk mengganti rugi senilai tiga kali lipat (258 miliar dolar AS) dari penurunan nilai pasar Dogecoin senilai 86 dolar miliar AS sejak Mei 2021 lalu.

Sang penggugat juga minta pengadilan untuk menghentikan Elon Musk dan perusahaannya mempromosikan Dogecoin merupakan kategori perjudian di bawah UU federal dan New York.

Baca Juga: Cek Penerima PKH 2022 Lewat HP, Mudah! Hanya Perlu Siapkan KTP Bisa Dapat BLT hingga Rp3 Juta

Johnson mengatakan, penjualan besar-besaran Dogecoin dilakukan tak lama setelah Elon Musk tampil di acara NBC show Saturday Night Live mengisi segmen ahli finansial.

Saat itu miliarder berusia 50 tahun ini mengatakan bahwa Dogecoin akan menjadi uang kripto yang "To the Moon" istilahnya untuk harga yang meroket.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah