PR DEPOK - CEO Tesla, Elon Musk baru-baru ini digugat untuk ganti rugi sebesar 258 miliar dolar AS atau sekitar Rp3,8 triliun (kurs Rp14.800) oleh seorang investor Dogecoin, Keith Johnson.
Sang investor menuduh Elon Musk mempermainkan harga Dogecoin dan menjalankan skema piramida untuk mendukung cryptocurrency.
Dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal di Manhattan, sang investor menuduh Elon Musk sengaja menggembor-gemborkan Dogecoin dan menaikkan harganya hanya untuk membiarkan harganya jatuh begitu saja.
“Elon Musk menyadari sejak 2019 Dogecoin tidak bernilai, tetapi ia terus-terusan mempromosikan koin kripto tersebut demi meraup keuntungan," kata penggugat, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Al Jazeera.
"Dia memanfaatkan posisinya sebagai orang terkaya di dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi skema piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan,” tuturnya lagi.
Gugatannya itu juga memuat pernyataan dari Warren Buffett, Bill Gates, dan pihak-pihak lainnya yang mempertanyakan nilai cryptocurrency.
Baca Juga: Piala Presiden 2022: Persib Bandung Bidik 3 Poin saat Bersua Persebaya Surabaya
Tesla, SpaceX, dan Elon Musk sendiri dikabarkan masih belum memberikan respons terhadap gugatan tersebut.