Tesla Digugat Eks Karyawan Gegara PHK Massal, Dianggap Mendadak

- 21 Juni 2022, 17:17 WIB
Mantan pekerja Tesla yang terkena PHK massal mengajukan gugatan karena menganggap perusaahn Elon MUsk ini melanggar UU Federal.
Mantan pekerja Tesla yang terkena PHK massal mengajukan gugatan karena menganggap perusaahn Elon MUsk ini melanggar UU Federal. /Pixabay/Blomst.

Pihak Tesla belum memberi keterangan secara resmi terkait gugatan yang dilayangkan mantan pekerjanya.

Namun sebelumnya, Elon Musk mengatakan memiliki perasaan yang sangat buruk tentang ekonomi dan bahwa keputusan Tesla memangkas staff sekitar 10 persen itu cukup baik.

John Lynch dan Daxton Hartsfield merupakan korban PHK pada 10 Juni dan 15 Juni. Keduanya meminta hak gaji dan tunjangan untuk periode pemberitahuan 60 hari sebelum sah di PHK.

Baca Juga: Berapa Hari Proses Evaluasi Kartu Prakerja? Simak Estimasi Waktunya Berikut Ini

Shannon Liss Riordan selaku pengacara yang mewakili para mantan pekerja berkata,”cukup mengejutkan bahwa Tesla secara terang-terangan melanggar UU Buruh Federal dengan memberhentikan begitu banyak pekerja tanpa pemberitahuan lebih dulu.”

Dia menambahkan, Tesla hanya menawarkan pasongan dengan hitungan kerja 1 minggu saja. Sekedar informasi, Riordan sedang mempersiapkan mosi darurat dengan pengadilan untuk mencoba memblokir Tesla.

"Jangan terlalu banyak membaca gugatan pre-emptive yang tidak memiliki kedudukan jelas," kata Elon dalam kesempatan Forum Ekonomi Qatar yang diselenggarakan oleh Blommberg.

Baca Juga: PRJ Kemayoran 2022 Buka Jam Berapa Saja? Simak Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Masuk Jakarta Fair

"Sepertinya segala sesuatu yang berhubungan dengan Tesla selalu jadi pusat perhatian, apakah itu sepele atau signifikan, saya akan memasukkan gugatan anda dalam kategori sepele," tuturnya lagi.

Sebagai informasi, rencananya gugatan mantan pekerja Tesla tersebut akan berlangsung di Pengadilan Distrik AS, Distrik Barat Texas.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah