PR DEPOK - Mantan karyawan Tesla dikabarkan telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan mobil listrik milik Elon Musk.
Eks karyawan Tesla yang tidak disebutkan namanya itu mengajukan gugatan berkat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Tesla baru saja memberi tahu karyawan, PHK akan segera berlaku," ucap pengadu, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com Reuters.
Keputusan PHK massal yang dilakukan Tesla ini dianggap telah melanggar Undang-Undang Federal karena tidak memberi informasi sebelumnya.
Baca Juga: Mendag Bantah Adanya Mafia Minyak Goreng, Zulkifli Hasan: Ini kan Ada Kenaikan Harga Booming
Berdasarkan kabar yang dihimpun, gugatan terhadap Tesla itu diajukan pada Minggu malam oleh 2 eks pekerja yang diberhentikan dari pabrik di Sparks, Nevada, Amerika Serikat (AS).
Pada Juni 2022 ini, lebih dari 500 karyawan kabarnya diberhentikan dari Pabrik Tesla di Nevada secara sepihak.
Dalam gugatannya, para pekerja klaim perusahaan gagal mematuhi UU Federal tentang PHK massal yang memerlukan periode pemberitahuan 60 hari sebelum waktu keputusan.
Mereka mencari status class action untuk semua mantan karyawan Tesla di seluruh AS yang diberhentikan pada periode Mei dan Juni tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Baca Juga: Sejarah Singkat HUT Jakarta pada 22 Juni, Sempat Diperingati Pemerintah Belanda