PR DEPOK - Toko Roti Paris Baguette di Korea diboikot konsumen, buntut dari insiden seorang pekerja yang tewas tergiling mesin.
Aksi boikot terhadap Paris Baguette merupakan bentuk kemarahan konsumen, karena pabrik tetap beroperasi sehari setelah pekerja tersebut tewas.
Melansir Korea Times, seorang karyawan wanita Paris Baguette berusia 23 tahun tewas dalam kecelakaan usai tubuhnya terjepit mesin pengaduk saus, pada Sabtu, 14 Oktober waktu setempat.
Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair Lagi November 2022, Login di cekbansos.kemensos.go.id dan Dapatkan Rp750.000
Dikutip dari Vice, korban menjalankan mesin pengaduk saus tersebut sendirian saat bekerja di shift malamya.
Tubuh korban ditemukan di mesin keesokan harinya oleh rekan-rekannya dalam kondisi sudah hancur.
Pabrik melanjutkan produksi keesokan harinya, dan karyawan yang melihat dan menarik tubuh rekan kerja mereka yang hancur dari mesin diminta untuk bekerja di sebelah lokasi kecelakaan
Seminggu sebelumnya, insiden kecelakaan lain juga terjadi di mana tangan seorang karyawan tersangkut di mesin lini produksi lain tetapi tidak dikirim ke rumah sakit karena status mereka sebagai pekerja tidak tetap.
Baca Juga: Cek BSU Tahap 7 Secara Online Lewat kemnaker.go.id untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000
Untuk mengutuk praktik perburuhan pabrik tersebut, sekelompok serikat pekerja dan anggota masyarakat umum menggelar upacara peringatan di depan kantor pusat perusahaan, serta protes satu orang di depan 1.000 toko Paris Baguette, Kamis.
Konfederasi Umum Buruh Prancis CGT (Konfederasi Generale du Travail) juga menyatakan penyesalannya tentang kecelakaan itu dan mengumumkan akan bergabung dalam protes solidaritas pada pukul 11.30 Kamis waktu setempat.
Serikat pekerja akan berkumpul di depan cabang Baguette Paris di Chatelet, Paris untuk mengutuk perlakuan tidak manusiawi SPC terhadap pekerja dan pelanggaran hak asasi manusia.
SPC mengoperasikan lima cabang Baguette Paris di ibu kota Prancis, yang diluncurkan di sana pada tahun 2014.
Sementara itu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan menentang protes kelompok itu sehari sebelumnya.
Menurut putusan pengadilan, anggota serikat pekerja dan organisasi tidak dapat mengadakan protes satu orang dalam jarak 100 meter dari toko SPC mana pun atau membuat orang lain melakukannya.
Mereka yang melanggar keputusan tersebut akan dikenakan denda 1 juta won atau sekitar Rp11 juta, pengadilan memutuskan.***