PR DEPOK - Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J digelar pada Kamis 27 Oktober 2022 kemarin.
Pihak Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sempat menampilkan foto dari rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Rekaman tersebut menjadi barang bukti dari perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Mengenal 3 Tokoh Perempuan Penting di Balik Hari Sumpah Pemuda
Foto tersebut ditampilkan saat agenda pemeriksaan saksi Marzuki dan Abdul Zapar, yang merupakan sekuriti di Kompleks Polri Duren Tiga.
Diketahui kedua sekuriti tersebut pada saat peristiwa terjadi, mereka tengah bertugas sebagai petugas keamanan di Kompleks Duren Tiga.
Dalam dakwaan JPU, Ferdy Sambo merekayasa pembunuhan Brigadir J dengan peristiwa tembak menembak dan menyebut Brigadir J telah tewas saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Baca Juga: Simak 4 Makanan yang Bermanfaat Menangkal Dampak Buruk Polusi, Lengkap dengan Cara Mengolahnya
Namun dari rekaman CCTV tersebut Brigadir J masih hidup, sehingga alasan adanya peristiwa tembak menembak akhirnya terbantahkan.