PR DEPOK - Kesaksian AKBP Ari Cahya alias Acay terkait CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo diragukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Acay diketahui hadir sebagai saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di g rumah dinas Ferdy Sambo.
Keraguan JPU bermula dari pertanyaan soal CCTV di Komplek Polri Duren Tiga berdasarkan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam BAP, Acay menjawab bahwa ada kamera CCTV di dalam rumah Ferdy Sambo dan rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit yang bersebelahan.
Baca Juga: Tes Psikologi: Siapa yang Anda Bantu Duluan, Menunjukkan Sisi Diri Anda Sebenarnya
Akan tetapi, saat ditanyakan dalam sidang, Acay mengaku tidak tahu soal tetangga Ferdy Sambo.
“Saudara jawab 'betul di dalam rumah Irjen Pol Ferdy Sambo’, yang kedua di garasi rumah AKBP Ridwan. Tadi pertanyaan JPU ‘ada rumah di samping?’, lalu dijawab tidak tahu,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 Oktober 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Kesaksian Acay tersebut lantas membuat JPU menyimpulkan bahwa tidak sinkron jawaban dari Acay dengan BAP soal kepemilikan rumah di sebelah rumah dinas Ferdy Sambo.
“Tadi pertanyaan JPU, 'adakah kamera di samping?’ ‘Saya nggak tahu yang punya rumahnya’, tadi saudara katakan,” kata Jaksa.