Nasib Putri Candrawathi, Hakim Tolak Eksepsi Istri Ferdy Sambo

- 26 Oktober 2022, 14:06 WIB
Tersangka Putri Candrawathi (tengah) ikhlas dirinya ditahan dan meminta doa agar proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J berjalan lancar.
Tersangka Putri Candrawathi (tengah) ikhlas dirinya ditahan dan meminta doa agar proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J berjalan lancar. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PR DEPOK - Sidang terdakwa istri Ferdy Sambo alias Putri Candrawathi (PC) baru saja selesai digelar hari ini, 26 Oktober 2022 pukul 11.30 WIB.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim dalam agenda putusan sela di persidangan terdakwa Putri Candrawathi memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan.

Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada Putri Candrawathi.

"Mengadili menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ.

Baca Juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Ungkap Putri Candrawathi Ikut Menembak

Hakim juga turut menjelaskan bahwa keputusan menolak eksepsi seluruhnya karena surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Jadi otomatis dengan adanya penolakan eksepsi sidang akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi," tuturnya.

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Punya Wanita Lain dan Sempat Bertengkar dengan Putri hingga Pisah Rumah

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x