Penolakan eksepsi bukan hanya Putri Candrawathi saja, tapi seluruh terdakwa yang menjalani sidang hari ini, antara lain Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga diberikan keputusan yang sama.
Alasannya tidak lain karena bukti sudah diperkuat secara formil dan materiil.
"Mengadili menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," tutup Hakim Wahyu Iman Santosa.
Agenda persidangan selanjutnya pada pekan depan sidang terdakwa Ferdy Sambo akan dihadirkan keluarga Brigadir J.***