PR DEPOK – Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya menerima putusan sela pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, pada Rabu, 25 Oktober 2022.
Lantas, apa yang dimaksudkan dengan putusan sela?
Adapun putusan sela atau istilah hukumnya interim meascure merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum memeriksa pokok perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata.
Untuk diketahui, putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Baca Juga: Usai Mandi untuk Pertama Kalinya dalam 67 Tahun, 'Pria Paling Kotor di Dunia' Ini Meninggal Dunia
Eksepsi yang dibuat Penasihat Hukum Terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
Berdasarkan pasal 185 ayat 1 HIR, putusan sela bukan keputusan terakhir, sungguhpun perlu diucapkan di dalam persidangan juga, tidak diperbuat masing-masing sendiri, tetapi hanya dilakukan dalam surat pemberitahuan persidangan.
Dengan demikian, putusan sela bukanlah keputusan final dan berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.
Apabila putusan sela berbentuk penetapan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat langsung mengajukan perkaranya ke pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili.