PR DEPOK - Terdakwa kasus 'obstruction of justice' Hendra Kurniawan bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Agenda sidang perdana Hendra Kurniawan yang dilaksanakan pada hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Hendra Kurniawan yang merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam (Karopaminal Div Propam) Polri, menjadi tersangka kasus 'obstruction of justice' atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan empat orang tersangka lainnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Hurricane Heist, Perampokan Di Tengah Badai Mematikan
Dalam sidang tersebut, Jaksa membacakan peran Hendra Kurniawan pasca penembakan Brigadir J oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan langsung bergerak setelah bertemu dengan Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan telah menelepon dan memerintahkan Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk mengecek CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Lirik Lagu Nxde - (G)I-DLE dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Ari Cahya Nugraha sebelumnya juga diketahui merupakan salah satu anggota tim CCTV dari KM 50 Tol Cikampek.