PR DEPOK – Dalam perkara kasus Obstruction of Justice atau penghalangan keadilan, AKP Irfan Widyanto disebut berperan sebagai orang yang mengganti DVR atau rekaman dari kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Irfan Widyanto melanggar ketentuan KUHP dalam melaksanakan tindakan hukum dengan mengganti DVR CCTV tanpa dilengkapi surat tugas atau berita acara penyitaan.
Pria berkacamata itu melanggar aturan KUHP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan pidana.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2022 Kemenag, Unduh Gratis untuk Foto Profil WA, IG, dan FB
Ia mengganti bukti rekaman CCTV tanpa izin dan sepengetahuan dari Saksi sekaligus Ketua RT Drs. Seno Soekarto.
Drs. Seno Soekarto baru mengetahui perihal penggantian DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga pada tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Irfan telah mengganti tiga unit DVR CCTV, satu berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan, dua diantaranya berada di pos sekuriti.
JPU melanjutkan bahwa Irfan menghubungi pemilik perusahaan tersebut yang bernama Tjong Dji Fung alias Afung dengan maksud untuk mengganti DVR CCTV.