Apa Itu Putusan Sela yang Diterima Ferdy Sambo dan Terdakwa Lain dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J?

- 26 Oktober 2022, 13:02 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang putusan sela, diterima oleh Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam sidang pembunuhan Brigadir J.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang putusan sela, diterima oleh Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam sidang pembunuhan Brigadir J. //Tangkap layar YouTube/Polri TV Radio/

Baca Juga: Lekas Cek pip.kemdikbud.go.id untuk Dapat Dana PIP Rp1 Juta Sudah Cair Oktober 2022

Sedangkan dalam hal putusan tersebut berbentuk putusan sela berisi penolakan terhadap eksepsi, maka hakim meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan JPU segera mengajukan alat-alat buktinya.

Sebaliknya, jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir maka upaya yang dapat dilakukan oleh JPU adalah melakukan verzet, banding atau kasasi dilihat dari isi putusannya.

Seperti diketahui, 4 orang terdakwa dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Masih Dibuka? Segera Login dan Cek Cara Daftarnya di Sini

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Putusan sela mereka keputusan Majelis Hakim atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Pembacaan putusan sela dilakukan bergiliran yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

“Mulai jam 09.30 ya, tentu bergiliran karena Majelis Hakim yang putusan sela kan sama (anggotanya),” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, pada Rabu, 26 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah