PR DEPOK – Terdakwa obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kombes Pol. Agus Nur Patria, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Dalam persidangan ini, saksi yang dihadirkan adalah Kompol Aditya Cahya Sumonang.
Aditya mengatakan bahwa pada penyelidikan awal, Tim Khusus (Timsus) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima 3 digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) dari pihak penyidik Polres Jakarta Selatan.
Akan tetapi, DVR CCTV yang diambil di sekitar lokasi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut kosong
Baca Juga: Sinopsis Film Collide yang Tayang pada Bioskop Trans Tv
Dengan demikian, pihaknya tidak menemukan data elektronik apa pun dalam DVR CCTV yang merekam bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Bahwa tiga unit DVR yang diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan itu semuanya tidak ditemukan data elektronik apa pun," kata Aditya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Pihaknya mengetahui 3 DVR CCTV tersebut kosong pada Agustus lalu.
Awalnya Timsus Siber Bareskrim Polri mendapat informasi dari Kompol Heri, ahli pemeriksa barang bukti digital, yang merupakan anggota Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengenai penyerahan DVR CCTV dari Polres Metro Jakarta Selatan.