PR DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi permintaan majelis hakim untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi dihadirkan secara langsung di persidangan.
"Inshaa Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan," kata Syarief seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dari 12 belas saksi tersebut, turut hadir orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: 25 Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022 Menarik, Unduh Gratis di Link Berikut
Adapun 12 saksi yang hadir dalam persidangan Bharada E, yaitu Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak, dan Kamarudin Simanjuntak.
Untuk teknis persidangan terkait pemeriksaan saksi menjadi kewenangan majelis hakim.
Keluarga Brigadir J, yang terdiri atas orang tua, hingga kekasihnya, telah tiba di Jakarta dari Jambi pada Senin, 24 Oktober 2022.