"Tugas JPU menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi di depan persidangan, dalam rangka kepentingan pembuktian dipersidangan," katanya menambahkan.***
"Tugas JPU menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi di depan persidangan, dalam rangka kepentingan pembuktian dipersidangan," katanya menambahkan.***
Editor: Linda Agnesia
Sumber: ANTARA