Diduga Lakukan Pelanggaran HAM terhadap Uighur, AS Bekukan Aset Pemimpin Partai Komunis Tiongkok

- 10 Juli 2020, 19:41 WIB
Muslim Uighur.*
Muslim Uighur.* //Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Amerika Serikat (AS) memberikan sanksi terhadap para pejabat Tiongkok, negeri paman sam itu menuduh mereka bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap muslim minoritas Uighur.

Tiongkok dituding melakukan penahanan massal, kerja paksa, persekusi agama, kontrol kelahiran, dan sterilisasi paksa.

Sanksi tersebut menargetkan aset keuangan milik Ketua Partai Komunis Xinjiang, Chen Quanguo yang berbasis di Amerika Serikat serta dua pejabat lain.

Baca Juga: Diduga Dibunuh, Metro TV Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Editor Yodi Prabowo

Tiongkok dilaporkan menahan sekitar satu juta warga Uighur dan kelompok etnis lainnya pada sejumlah kamp di Xinjiang untuk indoktrinasi dan memberi mereka hukuman, namun negara itu membantah telah melakukan penganiayaan.

Mereka mengatakan bahwa kamp-kamp itu menyediakan pelatihan kejuruan yang diperlukan untuk memerangi ekstremisme.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari VOA Jumat, 10 Juli 2020 pihaknya mengatakan bahwa sanksi dijatuhkan di bawah Global Magnitsky Act, sebuah undang-undang federal yang memungkinkan pemerintah menargetkan para pelanggar hak asasi manusia di seluruh dunia dengan membekukan aset, larangan bepergian, dan larangan orang AS berbisnis dengan mereka.

Baca Juga: Peneliti Temukan Filter Udara yang Bisa Bunuh Virus Corona Secara Instan

Selain itu, sanksi itu dijatuhkan pada Chen, anggota politbiro kuat Tiongkok; Zhu Hailun, mantan wakil sekretaris partai di wilayah tersebut; Wang Mingshan, direktur dan sekretaris Partai Komunis Biro Keamanan Umum Xinjiang; dan mantan sekretaris partai dari biro Huo Liujun.

Sanksi ini berarti mereka dilarang masuk ke AS dan aset mereka di AS dibekukan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: VOA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x