PR DEPOK – Sidang gugatan cerai antara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan suaminya, Dedi Mulyadi akan segera diputuskan di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.
Sidang gugatan cerai antara Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi diketahui sudah memasuki tahap kesimpulan.
Setelah ada agenda kesimpulan tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan rumah tangga Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi akan bertahan atau tidak.
Akan diputuskannya gugatan cerai Anne Ratna Mustika, anggota DPR RI Dedi Mulyadi telah menyiapkan opti banding jika majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta mengabulkan gugatan cerai dari istrinya.
“Sebenarnyaada dua opsi, kalau ditolak gugatannya, kami terima. Kalua dikabulkan gugatannya, kami akan banding,” ujar pengacara Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Lebih lanjut, Aa Ojat menyampaikan bahwa upaya banding nantinya akan membuka ruang negosiasi untuk keduanya agar bisa rujuk kembali.
Secara psikologis menurut Aa Ojat, Anne melayangkan gugatan cerai ini dalam posisi jabatan bupati yang memiliki kewenangan dan otoritas kuat.
Dengan posisi demikian, kata dia, Anne merasa dirinya tidak memerlukan sosok suaminya karena secara kemampuan ekonomi tercukupi ditambah asset yang makin bertambah.