Banding Nikel Indonesia di WTO Sudah Sesuai Aturan Namun Belum Usai, Ini Alasannya

- 14 Juli 2023, 10:26 WIB
Alasan banding nikel Indonesia di WTO sudah sesuai aturan, tetapi belum usai.
Alasan banding nikel Indonesia di WTO sudah sesuai aturan, tetapi belum usai. /WTO

Baca Juga: Menhub Menargetkan 140 Ribu Orang Pindah dari Kendaraan Pribadi ke LRT

Lalu para pemangku kepentingan Uni Eropa mempunyai waktu sampai 11 Agustus 2023 menyampaikan pandangannya terhadap penggunaan Peraturan Penegakan Uni Eropa pada kasus tersebut. Berdasarkan hasil konsultasi, Uni Eropa dapat mengusulkan tindakan pencegahan hingga musim gugur.

Tindakan yang diberikan salah satunya mengenai bea atau pembatasan kuantitatif terhadap impor dan ekspor bijih nikel. Hingga saat ini Uni Eropa melanjutkan mencari solusi bersama dengan Indonesia mengenai sengketa larangan ekpor bijih nikel.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah