Baca Juga: Menhub Menargetkan 140 Ribu Orang Pindah dari Kendaraan Pribadi ke LRT
Lalu para pemangku kepentingan Uni Eropa mempunyai waktu sampai 11 Agustus 2023 menyampaikan pandangannya terhadap penggunaan Peraturan Penegakan Uni Eropa pada kasus tersebut. Berdasarkan hasil konsultasi, Uni Eropa dapat mengusulkan tindakan pencegahan hingga musim gugur.
Tindakan yang diberikan salah satunya mengenai bea atau pembatasan kuantitatif terhadap impor dan ekspor bijih nikel. Hingga saat ini Uni Eropa melanjutkan mencari solusi bersama dengan Indonesia mengenai sengketa larangan ekpor bijih nikel.***