Banding Nikel Indonesia di WTO Sudah Sesuai Aturan Namun Belum Usai, Ini Alasannya

- 14 Juli 2023, 10:26 WIB
Alasan banding nikel Indonesia di WTO sudah sesuai aturan, tetapi belum usai.
Alasan banding nikel Indonesia di WTO sudah sesuai aturan, tetapi belum usai. /WTO

PR DEPOK – Indonesia merupakan salah satu negara dengan hasil bumi nikel terbesar, pada tahun 2020 Indonesia memutuskan melakukan larangan ekspor bijih nikel, yang bertujuan untuk para investor memilih membangun pabriknya di Indonesia dan meningkatkan keuangan negara.

Akibat larangan ekspor bijih nikel ini berdampak pada pasar dunia, yang dimana harga bijih nikel meningkat secara tajam, dan membuat para berbagai produsen yang membutuhkan bijih nikel .

Demi melindungi hasil bumi Indonesia Presiden Joko Widodo, melarang ekspor bijih nikel dan melakukan banding untuk melarang ekspor bijih nikel. Pada 8 Desember 2022 Indonesia telah mengajukan banding ke WTO atas kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel yang telah melanggar aturan perdagangan internasional.

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News, menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN dan Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Joseo Borrel.

Baca Juga: Ngidam Nasi Goreng? Ini 5 Nasi Goreng Paling Nikmat di Purwokerto

Banding Indonesia terhadap putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai larangan bijih nikel telah sesuai aturan dan prinsip badan banding WTO.

Namun hingga saat ini baik pemerintah Indonesia maupun Uni Eropa belum mendapatkan informasi dan masih menunggu terbentuknya Badan Banding WTO, dimana Amerika Serikat telah menghalangi pemilihan Badan Banding.

Pada pertemuan bilateral dengan Uni Eropa, Menteri Luar Negeri Retno menyampaikan kekhawatiran Indonesia dengan Peraturan Penegakan perdagangan internasional mengenai penyelesaian sengketa larangan ekspor bijih nikel.

Uni Eropa telah mengeluarkan konsultasi tentang kemungkinan penggunaan Peraturan Penegakan dalam sengketa tersebut, berdasarkan lama nya Pertaruan Penegakan ini membuat Uni Eropa menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh sesama anggota WTO.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x