Dendam Ditolak Kencan, Pria 30 Tahun Dipenjara Usai Masukkan Air Mani ke Botol Minum Rekan Kerja

- 16 Oktober 2020, 10:57 WIB
Ilustrasi air minum.
Ilustrasi air minum. /Startup Stock Photos/Pixabay

PR DEPOK – Seorang pria dinyatakan bersalah oleh hakim usai memasukkan air mani ke dalam botol minuman rekan kerjanya.

Tindakan tersebut dilakukan pria berusia 30 tahun karena rekan kerja wanita yang ia sukai menolak ajakan untuk berkencan.

Pria itu diketahui bernama Stevens Millancastro. Ia dihukum usai terbukti melakukan tindak pidana penyerangan dengan alasan berupaya membalas dendam kepada rekan kerjanya itu.

Dendam Millancastro kepada rekan wanitanya itu terjadi saat keduanya berada di La Palma, Amerika Serikat mulai November 2016 hingga Januari 2017 lalu seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari New York Post.

Baca Juga: Demam Tinggi Mendadak hingga Nyeri Kepala, Kenali Gejala DBD dan Upaya Pertolongan Awal pada Pasien

Jaksa menyebut bahwa Millancastro terobsesi dengan rekan kerjanya, mengajaknya berkencan, dan kemudian mulai menatapnya tanpa henti setelah wanita itu menolak ajakannya.

“Wanita itu meminta atasannya untuk memberitahunya (Millancastro) untuk menghentikan perbuatannya, tetapi ketika hal itu juga tidak menghentikannya, dia mengajukan keluhan ke departemen SDM,” kata jaksa.

Menurut laporan, pada beberapa kesempatan, wanita itu datang ke tempat kerja dan menemukan zat keruh di botol minumnya yang setengah penuh.

“Atasannya setuju untuk memasang kamera pengintai guna memantau mejanya, kemudian ia melihat rekamannya saat tiba di kantor pagi hari dan menemukan "zat putih susu" di keyboard-nya,” ujar jaksa.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: New York Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x