PR DEPOK – Pasangan Joe Biden dan Kamala Harris keluar sebagai pemenang dalam Pilpres AS 2020, mengalahkan presiden petahana Donald Trump.
Hasil akhir ini nampaknya tidak dapat diterima begitu saja oleh lawan Joe Biden dari Partai Republik tersebut.
Dalam suatu kesempatan, Donald Trump menegaskan bahwa pihaknya merasa dicurangi dalam pemilihan presiden tersebut.
Baca Juga: Jadi Presiden dan Wakil Presiden, Biden-Harris: Amerika adalah Peluang, Setiap Orang Berhak Bermimpi
Ia menyebut bahwa saksinya tidak diizinkan untuk memantau penghitungan suara.
Selain itu, Donald Trump juga mengklaim bahwa dirinya telah mendapatkan sebanyak 71 juta suara sah saat Pilpres, dan meyakini bahwa dialah yang memenangkan pemilihan tersebut.
“Saksi tidak diperbolehkan masuk ke ruang perhitungan. Saya memenangi pemilihan dengan mendapat 71 juta suara sah,” tulis Donald Trump melalui akun Twitter miliknya pada Minggu, 8 November 2020 waktu setempat, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.
Baca Juga: Pilpres AS Resmi Selesai, Joko Widodo Ucapkan Selamat kepada Joe Biden dalam Bahasa Inggris
Tak sampai di situ, Presiden AS ke-45 itu juga mengklaim bahwa ia sebelumnya tidak pernah mengalami hal yang ia sebutkan, mengenai surat suara yang menurutnya dikirimkan ke orang-orang yang tidak meminta.
“Saksi tidak diizinkan masuk adalah hal yang buruk. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya. Jutaan surat suara dikirimkan ke orang-orang yang tidak pernah meminta surat suara,” tulisnya.
Dengan jumlah suara 71 juta ini, Donald Trump juga mengklaim dirinya telah memenangkan Pilpres dengan jumlah suara terbanyak untuk presiden petahana.
Baca Juga: Pilpres AS Resmi Selesai, Joko Widodo Ucapkan Selamat kepada Joe Biden dalam Bahasa Inggris
“Saya memenangkan pemilihan ini dengan telak. 71 juta suara sah. Suara terbanyak untuk presiden petahana,” tulis Donald Trump di Twitter.
Kendati hasil Pilpres AS 2020 belum mencapai 100 persen, namun Joe Biden dan Kamala Harris telah ditetapkan sebagai pemenangnya.
Kedua calon dari Partai Demokrat itu mengungguli perolehan suara petahana dari Partai Republik, Donald Trump, di Pennsylvania.
Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Turun, Pasar Terapung Banjarmasin Kembali Dibuka
Menurut data penghitungan suara, Joe Biden berhasil memperoleh sebanyak 290 suara elektoral, sementara Donald Trump ada di angka 214 suara elektoral.
Diberitakan sebelumnya, keunggulan suara Joe Biden ini sempat membuat Donald Trump berniat melapor ke Mahkamah Agung untuk menghentikan penghitungan suara.
Menurutnya, ia telah menang dari Joe Biden dan meminta penghitungan suara dihentikan untuk menghindari kecurangan yang mungkin terjadi.***