Bioskop Sudah Buka di Bogor dengan Sejumlah Aturan Prokes Ketat

21 Maret 2021, 20:38 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengunjumgi bioskop XXI di Mal Boxies Kota Bogor, Minggu, 21 Maret 2021. /Pemkot Bogor/

PR DEPOK - Pengelola bioskop sudah bisa memberikan layanannya bagi masyarakat di Bogor, Jawa Barat mulai Kamis, 18 Maret 2021 setelah ditutup setahun lalu. Namun, ini harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Bioskop diizinkan dibuka untuk memulihkan sektor ekonomi di Kota Bogor, tapi dalam operasionalnya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 21 Maret 2021.

Pembukaan bioskop di Kota Bogor diharapkan bisa menumbuhkan sektor hiburan yang berlanjut mendorong perolehan pendapatan bagi pengusaha dan karyawan. Kemudian, ini berujung pemulihan perekonomian di Kota Bogor.

Baca Juga: Tak Semua Orang Bisa Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15, Jangan Sampai Lupakan Hal Ini, Cek di prakerja.go.id

Implementasi prokes ketat yang diminta Pemkot Bogor kepada pengelola bioskop seperti pembatasan jumlah penonton sampai 50%. Dari pantauan yang dilihatnya jumlah penonton masih kurang dari 50%.

Hal lainnya adalah larangan makan dan minum di studio pemutaran film bioskop. Karena, tindakan ini berpotensi menularkan Covid-19 melalui percikan dari mulut.

Pemkot Bogor juga meminta pengelola bioskop menyediakan tempat mencuci tangan dengan air sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak fisik, dan penggunaan masker.

Baca Juga: Anies Baswedan Puncaki Survei Capres Pilihan Anak Muda, Kalahkan Ganjar Pranowo hingga Prabowo Subianto

"Pengunjung tidak boleh melepas masker selama berada di bioskop," kata Bima.

Jika pemutaran film sudah selesai, studio harus segera dibersihkan dan disemprot disinfektan. Kota Bogor memiliki empat bioskop XXI berlokasi di Mal Botani Square, Mal Boxies, Mal BTM, dan Transmart Bogor.

Pengelola bioskop XXI di Mal Boxies mengaku prokes sudah diterapkan secara ketat.

Hal itu dilakukan mulai dari pemeriksaan temperatur, hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan air dan sabun, pentunjuk penggunaan masker dan menjaga jarak.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah lebih dulu membolehkan pembukaan bioskop mulai pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

Baca Juga: Tips Mengantri Vaksinasi Covid-19 agar Aman, Simak Langkah-langkahnya

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor bernomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM berskala mikro yang ditandangani pada Senin, 8 Maret 2021.

Sebanyak 14 poin terdapat dalam Kepbup Bogor yakni

1. Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.

2. Pengoperasian pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00 WIB-16.00 WIB.

3. Pengoperasian pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 15? Simak Bocorannya Berikut

4. Pengoperasian supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

5. Pengoperasian minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 WIB-21.00 WIB.

6. Hotel/resort/cottage/villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas.

7. Pengoperasian wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan eks situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.

Baca Juga: Live Streaming dan Sinopsis Vincenzo Episode 10, Vincenzo Tunjukkan Jati Dirinya sebagai Anggota Mafia

8. Pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.

9. Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

10. Gelanggang renang atau kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-17.00 WIB.

11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

Baca Juga: Link Live Streaming Real Socieedad vs Barcelona di Liga Spanyol, Senin 22 Maret 2021 Pukul 03.00 WIB

12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya seperti panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala, kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas ruangan, serta jam operasional pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dilaksanakan tanpa penonton. ***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler