Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Korupsi, Mantan Jubir KPK: Pelapor Seharusnya Dilindungi

22 Februari 2022, 14:33 WIB
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah soroti penetapan Nurhayati sebagai tersangka usai melaporkan dugaan kasus korupsi. /

PR DEPOK - Penetapan tersangka terhadap Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi dana desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sangat disayangkan banyak kalangan.

Mantan Jubir (Juru Bicara) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, ikut buka suara.

Menurutnya, pelapor kasus korupsi, seperti Nurhayati, seharusnya dilindungi bukan dijadikan tersangka.

Baca Juga: Muncul Desakan Jokowi Pecat Mendag, Syahrial Nasution Sebut Lutfi Harus Tahu Diri: Jangan Jadi Beban Negara

"Pelapor, apalagi kasus korupsi seharusnya dilindungi," kata Febri dalam cuitannya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @febridiansyah pada Selasa, 22 Februari 2022.

Febri juga menyinggung soal diskusi panjang lebar tentang apak seseorang bisa dijerat karena dua hal bertentangan.

“Kita bisa diskusikan panjang lebar ttg apakah seseorang bs dijerat karena perbuatan bersama2 atau ia ga punya niat yg sama dg pelaku,” katanya.

Baca Juga: Bansos PKH untuk 7 Golongan Cair Februari 2022, Cek Daftar Nama Penerima Pakai KTP dan KK di Aplikasi Kemensos

Hanya saja, kata Febri, ada poin utama yang harusnya dipahami bersama, yakni penghargaan dan perlindungan bagi pelapor.

Cuitan Febri Diansyah yang menyoroti pelapor korupsi dijadikan tersangka.

 

Sebelumnya, Nurhayati yang merupakan mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polrea Cirebon, setelah melaporkan dugaan korupsi dana desa.

Baca Juga: Atta Halilintar Unggah Potret Baby A, Komentar Thariq Halilintar Tuai Sorotan hingga Fuji Ternotis

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka Nurhayati dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa.

Menurut Fahri, sebelumnya berkas dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Suoriyadi ditolak jaksa penuntut umum karena belum lengkap.

Penyidik dari Polres Cirebon Kot, kemudian melakukan pendalaman kembali kasus tersebut dan kemudian mengarah kepada Nurhayati, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

Baca Juga: Tegas Ingin Perdamaian, Ukraina Tak Mau Menyerahkan Wilayah kepada Rusia

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," kata Fahri sebagaimana dikutip dari Antara.

Meski begitu, Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati.

Sementara, KPK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait soal penetapan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati sebagai tersangka.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Online Modal KTP dan KK agar Siswa SD, SMP, SMA Dapat Bansos

"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Nawawi belum dapat berkomentar banyak mengenai penetapan Nurhayati sebagai tersangka tersebut.

Menurut Nawawi, KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Nawawi.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler