Cara dan Syarat Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Online Modal KTP dan KK agar Siswa SD, SMP, SMA Dapat Bansos

- 22 Februari 2022, 14:10 WIB
 Berikut cara dan syarat daftar BLT anak sekolah 2022 online via HP modal KTP dan KK agar siswa SD, SMP, SMA dapat bansos Rp4,4 juta./ Antara/ Yulius Satria Wijaya
Berikut cara dan syarat daftar BLT anak sekolah 2022 online via HP modal KTP dan KK agar siswa SD, SMP, SMA dapat bansos Rp4,4 juta./ Antara/ Yulius Satria Wijaya /

PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) siswa SD, SMP, dan SMA masih terus digulirkan oleh pemerintah di 2022 ini.

Diketahui bersama, BLT anak sekolah 2022 yang disalurkan kepada siswa SD, SMP, dan SMA ini merupakan kategori yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Oleh karena itu, simak cara dan syarat daftar BLT untuk siswa SD, SMP, dan SMA secara online via HP modal KTP dan KK agar dapat bansos hingga Rp4,4 juta di artikel ini.

Baca Juga: 4 Zodiak Berikut Dikenal Sangat Jujur dalam Segala Hal dan Tidak Pernah Berbohong

Cara daftar BLT anak sekolah 2022 secara online via HP modal KTP dan KK agar dapat bansos hingga Rp4,4 juta, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Orang tua siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK);

2. Buka PlayStore di HP;

3. Unduh aplikasi Cek Bansos;

Baca Juga: Vladimir Putin Titah Pasukan Rusia ke Ukraina Usai Mengakui Wilayah yang Memisahkan Diri

4. Lakukan registrasi di aplikasi Cek Bansos;

5. Jika sudah, Anda pun kini dapat mengakses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos;

6. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos;

7. Klik “tambah usulan”;

8. Pilih jenis bansos PKH.

Baca Juga: Ciri-ciri Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Perlu diingat, agar dapat bantuan BLT siswa SD, SMP, dan SMA harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Bagi yang belum terdaftar sebagai KPM di DTKS agar dapat BLT anak sekolah, bisa mendaftar secara mandiri dengan langkah sebagai berikut:

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

Baca Juga: Anang Hermansyah Unggah Potret Anak Pertama Aurel Hermansyah, Rambut Baby A Curi Perhatian

2. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan KTP dan KK tadi;

3. Selanjutnya, data akan dimusyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS;

4. Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah dan perangkat desa lainnya;

5. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga;

Baca Juga: Catat! Beasiswa LPDP 2022 Segera Dibuka 25 Februari, Berikut Jadwal dan Tahapan Pendaftarannya

6. Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/ Kecamatan;

7. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota;

8. Selanjutnya, Bupati/ Walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri;

9. Apabila data sudah lengkap, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten akan memprosesnya.

Baca Juga: Baby A Jadi Keponakan Pertama, Thariq Halilintar Beri Pesan Haru untuk Anak Atta-Aurel

Siswi SD, SMP, dan SMA yang tergolong sebagai KPM, berhak mendapatkan BLT anak sekolah hingga Rp4,4 juta.

Adapun total BLT Rp4,4 juta tersebut akan diberikan kepada masing-masing siswa dengan kategori dan besaran sebagai berikut:

1. Kategori Pendidikan Anak SD/ Sederajat akan mendapatkan BLT sebesar Rp900.000;

2. Kategori Pendidikan Anak SMP/ Sederajat akan mendapatkan BLT sebesar Rp1,5 juta;

Baca Juga: Perang Dunia Ketiga Khawatir Pecah Usai Rusia Melanggar Perjanjian Eskalasi Nuklir

3. Kategori Pendidikan Anak SMA/ Sederajat akan mendapatkan BLT sebesar Rp2 juta.

Untuk jadwal pencairan BLT anak sekolah dilakukan sebanyak empat kali sepanjang tahun 2022, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Sebagai informasi, untuk dapat BLT untuk siswa SD, SMP, dan SMA, masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Baca Juga: 5 Makanan dan Minuman Berikut Mampu Mengoptimalkan Kekebalan Tubuh Sekaligus Lawan Covid-19

Syarat daftar BLT siswa SD, SMP, dan SMA

1. Penerima BLT merupakan masyarakat miskin/rentan miskin

2. Penerima BLT tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

3. Penerima BLT bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x