Pemprov Jabar Batal Anggarkan Pembangunan Huntap bagi Korban Longsor di Bogor, ini Alasannya

23 Februari 2022, 16:40 WIB
ILUSTRASI - Menurut Pemprov Jabar, mereka batal dalam menganggarkan dana pembangunan huntap bagi korban longsor di Bogor karena hal ini. /Instagram @pupr_perumahan

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) batal mengalokasikan anggaran untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Seperti diketahui, ribuan rumah di Cigudeg, Kabupaten Bogor rusak setelah diterjang banjir bandang dan longsor pada awal tahun 2020 lalu.

Sejak saat itu, Pemerintah Kabupaten Bogor dan pemerintah pusat mengusulkan agar warga yang terdampak banjir bandang dan longsor direlokasi, dengan membuat huntap.

Rencananya, pembangunan huntap ini akan dilakukan di Kecamatan Cigudeg, dan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Persib Menang Atas PSM Makassar, Robert Alberts Akui Belum Puas: Harusnya Bisa Banyak Cetak Gol

Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jabar Asep Wahyuwijaya menuturkan, dibatalkannya bantuan keuangan untuk pembangunan huntap di Cigudeg, Kabupaten Bogor, karena calon lahan relokasi belum siap di dua lokasi tersebut.

“Tidak dianggarkannya bantuan keuangan huntap ini bukan karena keuangan Provinsi Jawa Barat defisit,” kata Asep Wahyuwijaya kepada PikiranRakyat-Depok.com pada Rabu, 23 Februari 2022.

Meski begitu, Asep Wahyuwijaya memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan kembali menganggarkan untuk pembangunan huntap dengan catatan kedua lokasi relokasi sudah siap.

Baca Juga: Tiga Pemain Kunci Persib Bandung Absen Saat Lawan Persela Lamongan

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat ini menuturkan dirinya sudah memperjuangkan anggaran untuk pemulihan paska bencana di Kecamatan Cigudeg, dan Sukajaya, di antaranya, pembangunan dua jalan.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan lahan PTPN Perkebunan, sebagai lahan relokasi dan pembangunan huntap.

Hanya saja, usulan itu belum disetujui karena Kementerian BUMN meminta ganti rugi untuk penebangan pohon sawit di atas lahan seluas 11 hektare.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta 2022 Cair Lagi untuk Siswa SD SMP SMA, Cek Daftar Penerima Pakai KTP

"Penunjukan lokasi di atas lahan PTPN ini sudah sesuai arahan Presiden, makanya Pemkab Bogor tidak menyiapkan anggaran untuk pergantian pohon sawit itu,” kata Sekretaris Daerah kabupaten Bogor Burhanudin kepada awak media, beberapa waktu lalu.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler