PR DEPOK - Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Tohawi mengaku kesal dan nekat melakukan aksi duduk di jalan untuk mengadang truk tambang.
Menurut Tohawi, aksinya ini dilakukan setelah banyak truk tambang yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional truk bermuatan hasil tambang.
Tohawi, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor tiga periode ini melihat masih banyak truk tambang yang melintas di luar jam operasional.
“Truk tambang hanya diperbolehkan melintas mulai jam delapan malam sampai jam lima pagi,” kata Tohawi saat memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan aksinya, Senin 21 Februari 2022.
“Taati bersama untuk kebaikan bersama, apa susahnya,” kata Tohawi dengan nada kesal.
Politisi Golkar itu mengaku, banyak masyarakat yang mengadu kepada dirinya terkait truk tambang.
“Aksi yang saya lakukan untuk mengingatkan semua oihak untuk mematuhi Perbup Nomor 120 tahun 2021,” ucap wakil rakyat yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Selasa 22 Februari 2022: Lebih Baik Mulai Jujur Terhadap Pasangan