“Jam delapan sampai jam lima pagi tronton bolehnya. Kenapa jam segini lewat?,” kata Tohawi yang merupakan politisi Golkar ini sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @bogor.terkini pada Senin, 21 Februari 2022.
Untuk diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Khusus Tambang yang efektif mulai 1 Januari 2022.
Menurut Ade Yasin, Perbup tentang jam operasional truk tambang ini berlaku diseluruh wilayah di Kabupaten Bogor.
“Muspika di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor jangan ragu menindak truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB,” kata bupati. ***