PR DEPOK - Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Tohawi mengaku kesal dan nekat melakukan aksi duduk di jalan untuk mengadang truk tambang.
Menurut Tohawi, aksinya ini dilakukan setelah banyak truk tambang yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional truk bermuatan hasil tambang.
Tohawi, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor tiga periode ini melihat masih banyak truk tambang yang melintas di luar jam operasional.
“Truk tambang hanya diperbolehkan melintas mulai jam delapan malam sampai jam lima pagi,” kata Tohawi saat memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan aksinya, Senin 21 Februari 2022.
“Taati bersama untuk kebaikan bersama, apa susahnya,” kata Tohawi dengan nada kesal.
Politisi Golkar itu mengaku, banyak masyarakat yang mengadu kepada dirinya terkait truk tambang.
“Aksi yang saya lakukan untuk mengingatkan semua oihak untuk mematuhi Perbup Nomor 120 tahun 2021,” ucap wakil rakyat yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor ini.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Selasa 22 Februari 2022: Lebih Baik Mulai Jujur Terhadap Pasangan
Tohawi melakukan aksi dengan duduk di tengah jalan untuk mengadang truk tambang di jalan raya Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Senin, 12 Februari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.
Aksi Tohawi ini dilakukan tepat di depan SMA Al-Mukhlishin, tak jauh dari kantor Kecamatan Ciseeng.
Aksi yang dilakukan Tohawi ini pun ramai di media sosial, menjadi perbincangan warganet.
Dalam video yang beresar di media sosial, Tohawi yang mengebakan batik bermotif coklat dengan celana panjang hitam duduk di tengah badan jalan.
Sementara, di belakang Tohawi, terlihat sebuah truk tambang berwarna hijau berhenti.
Dalam video berdurasi singkat itu juga terlihat seorang pria berusaha mengajak Tohawi menghentikan aksinya mengadang truk tambang.
Baca Juga: Tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 Dapat Diketahui Lewat 3 Hal Berikut
Menurut Tohawi, berdasarkan Perbup Nomor 120 tahun 2021, jam operasional truk tambang yang hanya boleh melintas pada pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Sementara, saat peristiwa tersebut diketahui terjadi pada pukul 10.00 WIB, yang merupakan batas larangan truk tambang melintas.
“Jam delapan sampai jam lima pagi tronton bolehnya. Kenapa jam segini lewat?,” kata Tohawi yang merupakan politisi Golkar ini sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @bogor.terkini pada Senin, 21 Februari 2022.
Untuk diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Khusus Tambang yang efektif mulai 1 Januari 2022.
Menurut Ade Yasin, Perbup tentang jam operasional truk tambang ini berlaku diseluruh wilayah di Kabupaten Bogor.
“Muspika di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor jangan ragu menindak truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB,” kata bupati. ***