Sebelum Kena OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Terbitkan SE Larangan ASN Terima Gratifikasi Lebaran

27 April 2022, 13:40 WIB
Sebelum terkena OTT KPK ternyata Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan SE larangan ASN untuk menerima gratifikasi lebaran. /Dok. Pemkab Bogor.

PR DEPOK – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kata yang dinanti-nantikan untu bisa segera didapat bagi para pekerja.

Di Indonesia, pemberian THR sudah seperti tradisi yang dilakukan oleh instansi kepada setiap pegawainya.

Namun, berbeda pada umumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa pemberian atau pun permintaan THR justru akan berujung pada tindak perilaku korupsi.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Ade Yasin, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: KPK Segera Tetapkan Status Hukum Bupati Bogor Ade Yasin Sesuai Pemeriksaan Rampung

Seperti diketahui, pernyataan Bupati Bogor Ade Yasin tersebut merupakan penjelasan umum dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) yang dia teken untuk Pemerintah Kabupaten Bogor.

SE tersebut berisi larangan bagi para ASN, Pimpinan, dan karyawan BUMD untuk meminta, memberi, serta penerimaan termasuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan soal Hari Raya Idul Fitri 2022 maupun pandemi Covid-19.

"Tindakan tersebut, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ujarnya.

Baca Juga: Profil Bupati Bogor Ade Yasin yang Kena OTT KPK, Pernah Jadi Pengacara Sebelum Terjun ke Dunia Politik

Bupati Bogor menuturkan bahwa ASN di lingkungan Pemkab Bogor dilarang memanfaatkan kondisi yang ada untuk melakukan tindakan koruptif.

Bukan tanpa alasan, menurut Ade Yasin larangan tersebut berdasarkan pada Pasal 12 B dan 12 C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berselang sehari setelah menerbitkan SE tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin terkena Operasi Tangkap Tangkap (OTT) oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Sejumlah Uang dan Barang Bukti Lain Diamankan

Kabar Ade Yasin terjaring OTT KPK ini dikonfirmasi langsung Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.

"Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Jubir KPK ini dikutip dari PMJ News.

Tak cuma Ade Yasin, Ali Fikri menyebut KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya.

"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," tutur Ali Fikri menambahkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler