Tarif Angkot di Kota Bogor Resmi Naik, Jauh-Dekat Jadi Rp5.000

5 September 2022, 17:37 WIB
Tarif Angkot Kota Bogor 2022 Naik Jadi Rp 5.000, Ini Daftarnya /Pikiran Rakyat

PR DEPOK – Kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, berdampak pada tarif angkutan perkotaan (angkot) di Kota Bogor.

Tarif angkot di Kota Bogor resmi naik seiring dengan penyesuaian harga BBM bersubsidi, beberapa waktu lalu.

Kenaikan tarif angkot di Kota Bogor ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/Kep.280-DISHUB/2022 tentang Tarif Angkutan Umum Jenis Pelayanan Angkutan Kota Tipe Bus Kecil Kelas Ekonomi di Wilayah Kota Bogor.

Baca Juga: Cair Dua Kali, Simak Syarat dan Cara Mendapatkan BLT BBM Rp600.0000

Kenaikan tarif angkot di Kota Bogor ini resmi berlaku sejak 3 September 2022, atau ditetapkannya Keputusan Wali Kota Bogor, seiring dengan Naik nya harga Pertalite dan Solar.

Dalam Keputusan tersebut, pemerintah Kota Bogor mengalami kenaikan Rp2.000, dari yang semula Rp3.000 menjadi Rp5.000.

Sementara, khusus pelajar tarif angkot di Kota Bogor mengalami kenaikan Rp1.000 dari semula Rp3.000 menjadi Rp4.000.

Tarif baru angkot di Kota Bogor ini berlaku untuk semua trayek baik jarak dekat maupun jauh.

Baca Juga: Prediksi Liga Champions Celtic vs Real Madrid: Skor Akhir, Kabar Terbaru Tim, dan Susunan Pemain

Untuk diketahui, ada 25 trayek angkot yang beroperasi di Kota Bogor.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan harga BBM bersubsidi dan Pertamax terpaksa dilakukan karena belanja subsidi tetap meningkat di APBN Tahun 2022 meskipun harga minyak dunia menurun dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Menkeu, pemerintah melakukan perhitungan dengan berbagai skenario perubahan harga minyak mentah Indonesia ("Indonesian Crude Price"/ICP) dan dampaknya terhadap besaran subsidi di APBN tahun berjalan.

“Dengan perhitungan ini, maka angka kenaikan subsidi yang waktu itu sudah disampaikan di media dari Rp502 triliun tetap akan naik, tidak menjadi Rp698 triliun, namun Rp653 triliun, kami terus melakukan penghitungan,” ujarnya.***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: Dishub Kota Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler