Polisi Ringkus Tiga Pelaku Tawuran di Bekasi, Enam Lainnya Masih DPO

7 Januari 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi. Pihak kepolisian berhasil meringkus tiga pelaku tawuran di Bekasi, enam pelaku lainnya masih dalam pencarian. /Pikiran Rakyat.

PR DEPOK – Tiga pelaku tawuran di Jalan Raya Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, enam pelaku lainnya yang juga terlibat dalam aksi tawuran masih dicari.

Adapun dalam tawuran yang terjadi pada hari Selasa, 3 Januari 2023 sekitar pukul 23.50 WIB itu, menyebabkan satu korban meninggal berinisial S (19).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn pada Sabtu, 7 Januari 2023: Sejahtera dan Bahagia

Korban tewas karena dibacok di beberapa bagian tubuhnya. Setelah dilarikan ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa tawuran terjadi karena adanya kesepakatan antara kubu pelaku dan korban. Kesepakatan ini dibuat di media sosial Instagram.

“Tawuran ini mulanya dari Instagram. Salah satu dari mereka ada yang DM, mereka kemudian menitik peristiwa sesuai IG yaitu di Jalan Kalimalang,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja 2023 Online Lewat HP, Kapan Gelombang 48 Dibuka?

“Itu TKP yang diinginkan oleh dua belah pihak,” tambahnya.

Gidion juga mengatakan bahwa dari tiga pelaku yang telah diamankan oleh polisi, dua di antaranya masih di bawah umur, yaitu FS (16) dan IFS (17). Satu pelaku lainnya adalah MGS (19).

Tidak hanya itu, Gidion juga meminta agar enam pelaku lainnya yang belum ditangkap yaitu Topan, Nijar, Fadli, Adit, Andre, dan Dito, untuk segera menyerahkan diri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius, 7 Januari 2023: Raih Keuntungan dari Sumber Tak Diduga

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu tiga celurit, satu golok, dua sepeda motor, dan juga baju korban.

Kapolrestro Bekasi menuturkan, untuk dua pelaku yang masih di bawah umur, mereka terancam Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan untuk pelaku lainnya, dijatuhkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler