Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Kedua di Kota Bandung Rabu, 25 Januari 2023, Catat Persyaratannya

25 Januari 2023, 07:14 WIB
Berikut jadwal lokasi vaksin booster Kota Bandung Rabu, 25 Januari 2023. /Pexels/FRANK MERIÑO.

PR DEPOK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mulai memberikan vaksin booster kedua atau empat vaksin di puskesmas mulai hari ini, Rabu, 25 Januari 2023.

Pusat vaksinasi booster kedua bagi masyarakat di Kota Bandung pada Rabu 25 Januari 2023 salah satunya di Puskesmas Pasir Kaliki.

Program vaksin booster kedua di Puskesmas Pasirkaliki Bandung dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Kemensos 2023 via cekbansos.kemensos.go.id, Tak Perlu NIK KTP

Syaratnya, masyarakat dapat menerima dosis keempat vaksin Covid-19 jika sudah berusia di atas 18 tahun, termasuk ibu hamil.

Dilansir oleh PikiranRakyet-Depok.com dari instagram Dinkes Kota Bandung, vaksin booster kedua hanya dapat diberikan kepada mereka yang menerima vaksin pertama dalam waktu enam bulan.

Hal lain yang perlu diketahui masyarakat yang ingin mendapatkan dukungan vaksinasi sekunder di Puskesmas Pasirkaliki adalah:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Libra, dan Scorpio, Rabu, 25 Januari 2023: Akan Ada Serbuan Klien dan Penawaran Proyek

- Mengisi data di link pendaftaran https://s.id/vacsinpaskal

- Membawa KTP seluruh Indonesia

- Tubuh dalam keadaan sehat/tidak sedang sakit

- Membawa fotocopy KTP/KK dan alat tulis saat datang untuk divaksin.

Baca Juga: Cara Cek Saldo PKH Ibu Hamil dan Balita Januari 2023 tuk Cairkan Bantuan Rp750.000

Selain pemberian antibiotik kedua, juga pemberian antibiotik dan peningkatan kebutuhan selama lebih dari 12 tahun.

Perlu diketahui, urutan pemberian vaksin Covid-19 keempat tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. HK.02.02/C/380/2023 tentang dosis kedua vaksin Covid-19 booster kedua bagi berbagai kalangan.

Hal tersebut telah ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 20 Januari 2023.

Dalam hal ini, kebutuhan obat kedua masyarakat tidak boleh menunggu tiket dan permintaan dilindungi.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler