Warga Jabar Wajib Tahu! Pemerintah Daerah Jawa Barat Usulkan 4 Calon Pahlawan Nasional, Ini Alasannya

4 April 2023, 18:14 WIB
Berikut ini merupakan nama-nama yang diusulkan pemerintah daerah Jawa Barat untuk dinyatakan sebagai pahlawan nasional./Instagram/humas_jabar /

PR DEPOK - Di tahun 2023 ini, Pemerintahan Daerah (Pemda) Jawa Barat mengusulkan empat calon pahlawan nasional.

Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) bersama Biro Kesra Jawa Barat telah menyerahkan berkas usulan gelar pahlawan nasional ke Kementerian Sosial RI pada Kamis, 30 Maret 2023.

"Kita berharap gelar pahlawan nasional untuk tahun 2023 ini berhasil dianugerahkan kepada para pejuang dari Provinsi Jawa Barat," kata Humas JaBar dalam takarir instagramnya, Selasa, 4 April 2023.

Terdapat empat individu yang diusulkan sebagai pahlawan nasional dari Provinsi Jawa Barat. Mereka adalah K.H. Ma'mun Nawawi, Inggit Garnasih, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, dan K.H Sholeh Iskandar.

Baca Juga: Mulai Cair di Kantor Pos! Simak Berkas yang Wajib Dibawa Saat Ambil Uang Bansos BPNT dan PKH 2023

Ada alasan tersendiri kenapa empat individu didaftarkan sebagai pahlawan nasional.

Dalam artikel ini, kami akan menginformasikan beberapa alasan pengusulan keempat calon pahlawan nasional tersebut.

K.H. Ma'mun Nawawi (1912-1975)
1. Peredam DI/TII di sekitar Wilayah Jawa Barat;
2. Komandan Pembinaan mental pada pelatihan Laskar Hizbullah di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat (2 Februari-15 Mei 1945);
3. Kontributor dalam penerapan Ilmu Falak;
4. Pendiri pesanter Albaqiyatussholihat (1937).

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan oleh Dukun Pengganda Uang

Inggit Garnasih
1. Jasa dan pengabdian dalam proses pendirian Perserikatan Nasional Indonesia atau PNI (1927);
2. Jasa dan pengabdian dalam membantu perjuangan pergerakan politik Soekarno pada 1923-1929 dan 1932-1933;
3. Jasa dan pengabdian memberi akses informasi kepada Soekarno mengenai situasi politik di kuar penjara dan dalam menyiapkan pidato pembelaan yang berjudul Indonesia Klaagt Ann atau Indonesia Menggugat;
4. Menguatkan semangat oerjuangan Soekarno saat Seokarno berada di Penjara Banceuy dan Sukamiskin (1929-1931), serta pada masa pengasingan di Ende (1934-1938) dan Bengkulu (1938-1942).

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
1. Ketua Panitia Interdepartemental urusan rancangan UU Laut (1957);
2. Wakil Ketua Delegasi Hukum Laut (1972);
3. Rektor Universitas Padjajaran (1973-1974);
4. Ketua Delegasi Hukum Laut UNCLOS III (1982);
5. Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II (1974-1978);
6. Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III (1978-1988);
7. Dewan Pertimbangan Agung (1988-1998).

Baca Juga: Rekor Baru! Sudah Ada 12 Pelatih Liga Inggris yang Dipecat Musim Ini, Siapa Saja?

K.H Sholeh Iskandar
1. Komandan Batalyon Hizbullah Bogor (1945);
2. Danyon TNI VI Brigade Tirtayasa Divisi Siliwangi (1947);
3. Dandim 0603 Lebak (1948);
4. Pendiri Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI (1956);
5. Pendiri Pondok Pesantren Pertanian Darul Falah (1960);
6. Pendiri Universitas Ibnu Khaldun (1961);
7. Inisiator Pendiri Badan Kerjasama Pondok Pesantren (1972);
8. Pendiri Rumah Sakit Islam Bogor (1982);
9. Pelopor Bank Syariah (1992).

Demikian informasi terkait alasan-alasan pengusulan empat calon pahlawan nasional asal Provinsi Jawa Barat di tahun 2023 ini. ***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @humas_jabar

Tags

Terkini

Terpopuler