Miris, Warga KBB Keluhkan Sulitnya Pembuatan KTP dengan Status Hilang atau Pindah

24 Mei 2023, 12:32 WIB
Ilustrasi KTP. /Antara /

PR DEPOK - Seorang warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluhkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status hilang di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) KBB.

Pembuatan KTP di KBB mengalami kesulitan dikarenakan keterbatasan blanko e-KTPa, dengan alasan hanya diperuntukkan bagi Perubahan Rekam Registrasi (PRR KTP) saja.

Padahal diketahui bahwa KTP memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia.

Baca Juga: 6 Tempat Soto di Kendal Rating Tertinggi, Catat Alamat dan Jam Buka! Ada Soto Tengkleng dan Sate Kerang

Pemegang KTP akan memerlukan KTP untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mengurus administrasi pemerintahan, memperoleh layanan kesehatan, memilih dalam pemilihan umum, mengajukan permohonan dokumen perjalanan, dan berbagai transaksi atau kegiatan lain yang memerlukan identifikasi resmi.

Hal ini dikeluhkan oleh seorang warga yang akan membuat KTP dengan status hilang untuk keperluan bayar pajak kendaraan. Salah satu persyaratan penting dalam keperluan pembayaran pajak kendaraan itu harus dengan adanya KTP asli.

"Saya merasa kecewa ternyata hidup ini belum merdeka sepenuhnya! Mau bikin KTP dengan status hilang saja, sangat sulit didapatkan dengan alasan keterbatasan Blanko e-KTP, karena hanya diperuntukkan bagi PRR KTP aja, sementara dengan posisi saya harus bagaiamana?", tutur D. Rostika Amijaya salah seorang warga yang akan membuat KTP, pada Senin ditemui di halaman Kantor Disdukcapil KBB.

Baca Juga: Sri Mulyani Bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi, Apa yang Dibahas?

Sambung Rostika, dengan hal tersebut di atas ternyata masyarakat belum sepenuhnya mendapatkan pelayanan yang maksimal dalam pengurususan KTP dengan status hilang itu, sedangkan dirinya membutuhkan KTP asli ini untuk melengkapi persyaratan pembayaran pajak kendaraan yang sudah 5 tahun, di mana ia harus ganti kaleng yang memerlukan KTP yang asli, STNK asli dan BPKB asli.

"Lantas bagaimana? Solusinya dari Disdukcapil dalam mengatasi hal ini, mau jadi warga taat pajak aja, sangatlah sulit, apalagi dalam situasi ekonomi sulit saat ini, apakah harus mengeluarkan uang lagi dengan istilah "Menembak" kalau begini caranya masyarakat kecil akan semakin terjepit, dan pada titik akhirnya banyak kendaraan yang bodong, dikarenakan sulitnya membuat KTP dengan status hilang ini," sambungnya.

Dan yang mengeluhkan tentang hal ini mungkin tidak terjadi pada dirinya saja, pasti banyak warga masyarakat yang lainnya yang mempunyai status KTP yang hilang atau rusak, dan ini harus dicarikan jalan keluarnya karena hanya dengan KTP asli saja dalam kepengurusan persyaratan pembayaran pajak kendaraan yang sudah 5 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Kamis, 25 Mei 2023: Jangan Terlalu Boros

Kartu Tanda Penduduk adalah sebuah identitas resmi yang digunakan di Indonesia untuk mengidentifikasi dan membuktikan status kependudukan seseorang. KTP dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat di wilayah Indonesia.

Apakah hanya di KBB saja kebijakan dalam membuat KTP dengan status hilang dipersulit seperti ini? Jangankan di Wilayah Kecamatan ternyata di Disdukcapilnya saja cukup dengan jawaban "blanko hanya tersedia untuk para PRR KTP saja" lantas kemana Kami harus mendapatkan solusinya.

Sementara dalam pembuatan KTP dengan online masih banyak kendala dengan hal keterbatasan IT dan masih ada masyarakat yang belum mempunyai Hp yang mempuni untuk sistim KTP Online tersebut dan ini belum merupakan solusi.

Baca Juga: Profil dan Karier Eddie Howe, Manajer Newcastle United yang Tak Menyangka Masuk Liga Champions

Dalam konteks Indonesia, KTP dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas administrasi kependudukan di Indonesia, termasuk penerbitan dan pengelolaan data KTP.***

 

 
Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler