Apresiasi SKB 3 Menteri Soal Atribut Sekolah, Beka Ulung Ungkap Alasan dan Jabarkan Cakupan Prinsip KBB

- 6 Februari 2021, 14:37 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. /ANTARA/Nur Imansyah.

PR DEPOK - Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait aturan seragam dan atribut di lingkungan sekolah baru-baru ini diterbitkan oleh 3 Menteri sekaligus yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Diterbitkannya SKB 3 Menteri itu menindaklanjuti polemik penggunaan jilbab bagi siswi non-muslim yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik.

SKB 3 Menteri kemudian menarik banyak pihak untuk turut menanggapi persoalan di dalamnya, salah satunya adalah Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: Selain Gisel, Ada 3 Nama Lain DIsebut dalam Video 38 Menit Milik Nobu

Melalui 10 utas yang dibagikannya di Twitter pribadinya @Bekahapsara pada Jumat, 5 Februari kemarin, dia mengaku sepakat dan mengapresiasi keputusan itu.

Bukan tanpa alasan hal itu diakui Beka Ulung lantaran pendekatannya adalah persoalan hak dan bukan yang lain.

"Masih ramai diskursus soal SKB 3 Menteri tentang aturan seragam di lingkungan sekolah negeri. Sepakat dan apresiasi dengan keputusan yang ada karena pendekatannya adalah HAK bukan yang lain. Rumpunnya adalah Kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Beka Ulung seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Muncul Isu PDIP Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI Nanti, Muannas: Sayang Banget Jika Benar Sampai Terjadi

Beka Ulung menyebut bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah salah satu hak sipil dan politik.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Bekahapsara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x