Kemudian, menurutnya prinsip keempat adalah kebebasan orang tua dalam hubungan dengan negara untuk memastikan pendidikan agama moral bagi anak-anak sesuai keyakinan mereka, tidak menghilangkan hak anak untuk kebebasan berpikir, berhati nurani dan beragama.
''Kelima, Pengakuan agama merupakan hak setiap komunitas agama, tanpa diskriminasi. "Prosedur pengakuan" yang bersifat administratif tidak boleh mengalahkan hak atas identitas keagamaan," kata Beka Ulung.
Selanjutnya, lanjutnya, prinsip keenam yakni kewajiban negara terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan serupa dengan kewajiban negara terhadap hak-hak yang lain. Menghormati, melindungi, memenuhi dan menegakkan hak asasi manusia setiap warga negara.***