Apresiasi SKB 3 Menteri Soal Atribut Sekolah, Beka Ulung Ungkap Alasan dan Jabarkan Cakupan Prinsip KBB

- 6 Februari 2021, 14:37 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. /ANTARA/Nur Imansyah.

Kemudian, menurutnya prinsip keempat adalah kebebasan orang tua dalam hubungan dengan negara untuk memastikan pendidikan agama moral bagi anak-anak sesuai keyakinan mereka, tidak menghilangkan hak anak untuk kebebasan berpikir, berhati nurani dan beragama.

''Kelima, Pengakuan agama merupakan hak setiap komunitas agama, tanpa diskriminasi. "Prosedur pengakuan" yang bersifat administratif tidak boleh mengalahkan hak atas identitas keagamaan," kata Beka Ulung.

Baca Juga: Sindir Keras AHY Terkait Kudeta Demokrat, Dewi Tanjung: AHY Suruh Jadi RT Dulu Deh, Baru Jadi Ketum Partai

Selanjutnya, lanjutnya, prinsip keenam yakni kewajiban negara terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan serupa dengan kewajiban negara terhadap hak-hak yang lain. Menghormati, melindungi, memenuhi dan menegakkan hak asasi manusia setiap warga negara.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Bekahapsara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah