4,7 Kilogram Sabu Disita Polrestabes Bandung dalam Sebulan, Tersangka dari Tukang Ojek hingga Ibu Rumah Tangga

20 Juni 2023, 20:12 WIB
Ilustrasi Narkotika - Polrestabes Bandung menyebut bahwa mereka berhasil menyita sebanyak 4,7 kilogram sabu dalam sebulan, tersangkanya beragam. /Pixabay

PR DEPOK - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung telah menyita 4,7 kilogram narkotika jenis sabu dari pengungkapan 17 kasus penyalahgunaan narkotika selama satu bulan sejak Mei 2023.

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan di Bandung pada hari Selasa bahwa dari 17 kasus tersebut, sebanyak 25 tersangka telah diamankan, dengan latar belakang tersangka yang beragam, seperti tukang ojek, pegawai swasta, dan ibu rumah tangga.

"Ini semuanya tersangka merupakan pengedar," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini, Rabu, 21 Juni 2023: Ambil Kesempatan untuk Dapat Uang Tambahan

Selain sabu, Budi mengatakan bahwa dari 17 kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti narkotika lainnya, seperti 56 tablet ekstasi.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 22 ponsel, 16 timbangan digital, dan barang bukti lainnya.

Menurutnya, penangkapan pelaku paling banyak dilakukan di jalan umum, rumah atau kontrakan, serta tempat lain seperti kedai kopi.

Baca Juga: Park Seo Joon Dirumorkan Berpacaran dengan Penyanyi Xooos, Agensi Keduanya Ungkap Hal Ini

Dari pengungkapan kasus selama satu bulan ini, diperkirakan sebanyak 23.911 orang berhasil diselamatkan dari bahaya penggunaan narkotika.

"Untuk motifnya itu seperti biasa, mereka mencari keuntungan dari hasil penjualan dan pembelian narkoba," kata dia.

Dalam operasi pengungkapan kasus narkotika ini, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Pengumuman UTBK SNBT PTN 2023, Siapkan Nomor Peserta!

"Ancaman pidananya dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar, subsider tiga bulan," ujarnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler