PR DEPOK – Seorang Kepala Desa Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung yang bernama Toni Aritama (33) kini diamankan oleh polisi.
Kepala Desa tersebut diketahui terlibat kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 6,19 Kg.
Kombes Pol. Erlin Tangjaya selaku Dirresnarkoba Polda Lampung menjelaskan bahwa penangkapan Toni Aritama ini bermula saat petugas lebih dulu menangkap seorang warga biasa yang diketahui berinisial FN.
Berdasarkan hasil yang telah didalami, polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang telah dibungkus dan dimasukkan ke dalam enam bungkus plastik teh cina dan sepuluh plastik bening.
Erlin juga menjelaskan bahwa dari pengakuan pelaku, sebagian sabu-sabu yang diedarkan sudah terjual. Sedangkan sabu-sabu seberat 6,19 Kg yang kini disita oleh petugas adalah barang sisa yang akan dijadikan barang bukti.
“Jadi tujuh bungkus dalam keadaan kosong dan beberapa bungkus lainnya masih ada isinya,” jelas Erlin.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok Jumat, 9 Juni 2023: Aliran Uang Cukup Lancar
“Diperkirakan sabu ini ada sebanyak 20 Kg, akan tetapi kami hanya mendapat 6,19 Kg dari kades tersebut,” tambahnya.