Bareskrim Polri Ciduk Kasat Resnarkoba Polres Karawang Terkait Narkoba, 101 Gram Sabu Disita

- 16 Agustus 2022, 11:14 WIB
Ilustrasi. Kasat Resnarkoba Polres Karawang diciduk Bareskrim Polri terkait dengan narkoba beserta sejumlah barang bukti.
Ilustrasi. Kasat Resnarkoba Polres Karawang diciduk Bareskrim Polri terkait dengan narkoba beserta sejumlah barang bukti. /Pixabay/jorono.

PR DEPOK - Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa atau ENM ditangkap terkait peredaran narkoba jenis.

Penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Karawang ini dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen, Karawang, pada Kamis, 11 Agustus 2022 malam.

"Betul ada penangkapan," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H. Siregar.

"Tersangka adalah AKP Edi Nurdin Massa (ENM) jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," tutur dia lagi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kasus Wanita Bermobil Mercy yang Diduga Mencuri Cokelat di Alfamart Sampora Berakhir Damai

Dalam penangkapannya, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram.

Kemudian, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0.8 gram, plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, 1 timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, serta uang tunai Rp27 juta.

"Total berat sabu yang disita 101 gram berat kruto," ucap dia kembali menjelaskan.

Baca Juga: Tak Ada Pembukaan CPNS Tahun 2022, Pemerintah Fokus Lakukan Pengangkatan PPPK

Sebagai informasi, penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Karawang ini hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai 31 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x