PR DEPOK - Salah seorang Disk Jockey (DJ) bernama Joice, ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Pasalnya, DJ Joice diketahui dan telah mengaku bahwa dirinya telah menggunakan narkoba jenis sabu.
Dalam keterangannya kepada polisi, DJ Joice beralasan bahwa dia sengaja mengonsumsi sabu tersebut, salah satunya untuk ketenangan bagi dirinya
"Menurut tersangka, dia mendapat ketenangan, kepuasan, dan perasaan bahagia saat mengonsumsi sabu," kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel, AKP Billy Gustiano Barman, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, pada Selasa 28 Juni 2022.
Seperti diketahui, DJ Joice ditangkap polisi di sebuah rumah kos-kosan di kawasan Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Saat dia diamankan oleh aparat kepolisian Polres Jakarta Selatan (Jaksel), tersangka (DJ Joice) saat itu tengah mengonsumsi sabu bersama tiga rekannya.
Baca Juga: Segera Merapat Ke Manchester United, Transfer Frenkie de Jong akan Segera Dirampungkan
Menurut keterangan Billy Gustiano, DJ Joice pada waktu itu bersama rekan-rekannya diduga tengah asyik pesta narkoba di kamar kos-nya.