PR DEPOK – Polda Metro Jaya meringkus gitaris Kahitna Andrie Bayuajie di sebuah rumah kos yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan.
Andrie Bayuajie diringkus atas dugaan penyalahgunaan obat valdimez diazepam yang masuk dalam kelompok psikotropika golongan 4.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan bahwa Andrie Bayuajie telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2017.
Baca Juga: Najwa Shihab Kirim Pesan Haru untuk Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Lebih lanjut, Zulpan menerangkan bahwa Andrie Batuajie mengkonsumsi narkoba untuk menenangkan diri atau mempermudah tidur.
“Menurut pengakuan saudara Andrie mengaku mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur,” ujar Zulpan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Jumat, 3 Juni 2022.
Sejak tahun 2017 dan 2018, Andrie telah mengonsumsi obat psikotropika pada saat menjalani pengobatan agar memudahkannya dalam tidur.
Baca Juga: Usai Pencarian Eril, Psikolog Soroti Kondisi Ridwan Kamil dan Keluarga
Akan tetapi dalam kurun waktu 2020-2022, Andrie telah membeli obat valdemix diazepam yang seharusnya tidak boleh dibeli tanpa hasil pemeriksaan dan resep dokter.